PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 5
BAB 3 — STATUS MENINGGAL DUNIA
(1) Status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena: a. sedang melaksanakan Tugas Pertempuran; b. sedang melaksanakan Tugas Operasi Militer di dalam atau di luar negeri; atau c. akibat tindakan langsung Lawan. (2) Pemberian status Gugur bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan tentang penetapan status Gugur.
