PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 4
BAB 3 — STATUS MENINGGAL DUNIA
Status Prajurit TNI yang meninggal dunia sebagai berikut: a. Gugur; b. Tewas; c. Hilang dalam Tugas Operasi; atau d. Meninggal Dunia Biasa.
