Pasal 3
BAB 2 — JENIS TUGAS OPERASI
(1) OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. kampanye militer; b. operasi gabungan TNI; c. operasi darat; d. operasi laut; e. operasi udara; dan f. operasi bantuan. (2) OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. mengatasi gerakan separatis bersenjata; b. mengatasi pemberontakan bersenjata; c. mengatasi aksi terorisme; d. mengamankan wilayah perbatasan; e. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis; f. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; g. mengamankan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya; h. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta; i. membantu tugas pemerintahan di daerah; j. membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
k. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di INDONESIA; l. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan; m. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); dan n. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
