PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS
Persyaratan administrasi umum yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Gugur atau Tewas terdiri atas: a. kopi keputusan pengangkatan pertama sebagai Prajurit TNI; b. kopi keputusan tentang penempatan, pangkat dan jabatan terakhir; c. kopi kartu tanda peserta ASABRI; d. kopi kartu tanda Prajurit TNI; e. kopi surat keterangan kematian; f. kopi surat nikah dan kartu penunjukan suami/istri bagi prajurit yang sudah berkeluarga; g. kopi kartu tanda penduduk; h. kopi kartu keluarga; dan i. kopi surat keterangan Ahli Waris.
