Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN STATUS GUGUR ATAU TEWAS
(1) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Gugur terdiri atas: a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangani oleh Atasan Langsung Korban
kepada Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja yang bersangkutan; b. surat perintah Tugas Operasi Militer dari pejabat yang berwenang; c. berita acara pemeriksaan keterangan saksi; d. foto tempat kejadian; dan/atau e. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika dimungkinkan dilakukan visum et repertum. (2) Persyaratan administrasi khusus yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh status Tewas terdiri atas: a. laporan kronologis kejadian yang dibuat dan ditandatangai oleh atasan langsung Korban atau kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. surat Perintah Dinas; c. surat visum et repertum dari dokter yang berwenang jika diperlukan; dan d. rekomendasi dari Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja yang bersangkutan.
