PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 22
BAB 7 — USUL PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS GUGUR BAGI PRAJURIT YANG HILANG
(1) Pencabutan keputusan tentang penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi, dilakukan apabila Prajurit TNI diketemukan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi dan mempunyai keputusan tentang penetapan status Gugur namun kemudian diketemukan dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tindakan sebagai berikut: a. peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur; b. penelitian dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ditetapkan statusnya lebih lanjut; dan d. dihitung kembali hak-hak yang pernah diterima.
