Pasal 21
BAB 7 — USUL PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS GUGUR BAGI PRAJURIT YANG HILANG
(1) Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi, dengan melampirkan dokumen: a. kronologis kejadian Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas Operasi; b. kopi surat perintah Tugas Operasi Militer; c. kopi data Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi; d. surat perintah pencarian; dan e. bukti tenggang waktu batas pencarian selesai yang ditetapkan dengan Keputusan Panglima. (2) Pengajuan usul penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang Dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang, yaitu: a. atasan langsung dari Korban mengajukan usul kepada Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja di wilayah Korban melaksanakan Tugas Operasi Militer dengan melampirkan kelengkapan administrasi; b. Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja mengajukan kepada Tim Peneliti untuk diadakan penelitian;
c. Tim Peneliti melakukan penelitian berdasarkan administrasi dan selanjutnya membuat surat penetapan hasil penilaian; dan d. Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja berdasarkan surat penetapan hasil penilaian Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengajukan permohonan keputusan tentang penetapan status Gugur kepada Panglima melalui Kelapa Staf Angkatan masing-masing.
