PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 20
BAB 6 — TIM PENELITI
(1) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di satuan kerja masing-masing paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang. (2) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di satuan kerja masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat personel; b. pejabat intelijen/pengamanan; c. pejabat penyidik; d. pejabat kesehatan; e. pejabat hukum; f. pejabat operasi; dan
g. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan. (3) Tim Peneliti status Gugur atau Tewas di satuan kerja masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja masing-masing.
