PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 19
BAB 6 — TIM PENELITI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Tim Peneliti berkoordinasi dengan Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja. (2) Tugas dan kewajiban Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempelajari dan menilai usulan dan persyaratan administrasi Korban dari Panglima Komando Utama/kepala satuan kerja; b. melaksanakan rapat untuk membahas dan menentukan status Korban; c. mengesahkan hasil penilaian; d. membuat dan menandatangani berita acara hasil rapat dan hasil penilaian tentang status Korban; dan e. membuat rekomendasi hasil penilaian.
