Pasal 23
BAB 7 — USUL PENETAPAN DAN PENCABUTAN STATUS GUGUR BAGI PRAJURIT YANG HILANG
(1) Peninjauan kembali atas keputusan tentang penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sebagai dasar untuk pencabutan keputusan penetapan status Gugur bagi Prajurit TNI yang Hilang dalam Tugas Operasi.
(2) Penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditetapkannya status lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dan huruf c sebagai dasar untuk: a. rehabilitasi; b. pemberhentian dengan hormat; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat. (3) Penghitungan kembali hak-hak yang pernah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d sebagai dasar untuk: a. besaran jumlah hak-hak yang diterima; dan b. mengembalikan hak-hak yang telah diterima oleh Ahli Waris.
