PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 12
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Panglima TNI mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan kebijakan Menteri Pertahanan tentang Pengamanan Wilayah Perbatasan; b. mengeluarkan direktif kepada Panglima Komando Utama Operasi TNI yang melaksanakan operasi Pengamanan Wilayah Perbatasan; c. MENETAPKAN kebijakan operasional penyelenggaraan Pengamanan Wilayah Perbatasan; dan d. melaksanakan pengawasan dan evaluasi setiap tahap kegiatan Pengamanan Wilayah Perbatasan.
