PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Pasal 11
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Menteri Pertahanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. MENETAPKAN Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan; b. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan mendukung tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam rangka meningkatkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta pulau-pulau kecil terluar; dan c. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan.
