PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN...
Pasal 6
Personel kesehatan yang dipersiapkan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 akan mengikuti beberapa proses seleksi sampai pasukan perdamaian siap untuk diberangkatkan.
