PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN...
Pasal 5
Personel kesehatan yang akan diikutsertakan dalam memberikan dukungan kesehatan bagi pasukan perdamaian ke luar negeri harus disesuaikan dengan MoU dan/ atau kebutuhan penugasan/operasi.
