PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN...
Pasal 4
Prinsip Dukungan kesehatan meliputi: a. kelengkapan dan mutu dukungan kesehatan yang digunakan harus memenuhi standar UNDPKO dan/atau standar yang berlaku pada misi yang dilaksanakan; b. keterjangkauan fasilitas dan dukungan kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kehandalan dukungan kesehatan; d. kecepatan dalam memberikan dukungan kesehatan secepat mungkin; dan e. kesinambungan dukungan kesehatan antara berbagai tingkat dukungan kesehatan, hal ini berhubungan dengan sistem evakuasi baik darat, laut maupun udara.
