PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang STANDARDISASI DUKUNGAN KESEHATAN PASUKAN...
Pasal 3
(1) Pasukan Perdamaian TNI yang diberangkatkan ke Luar Negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengikutsertakan personel kesehatan untuk memberikan dukungan kesehatan. (2) Dukungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan oleh unsur personil kesehatan Tentara Nasional INDONESIA.
