PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI...
Pasal 4
(4) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditambah hasil pengembangan sebesar 9% per tahun yang dihitung sejak yang bersangkutan diberhentikan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
