Pasal 3
(1) Bagi prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan sebelum tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut : Fl x P1 (2) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut : F2 x P2 (3) Bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon setelah tanggal 1 Januari 2001, besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun ditetapkan berdasarkan formula sebagai berikut :
(F1 x P1) + F2 x (P2 - P1) }
