PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI...
Pasal 2
(1) Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan, atau pesangon, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, berhak atas pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun. (2) Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri yang diberhentikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 1975 atau sekurang-kurangnya telah membayar iuran 1 (satu) bulan.
