PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN DANA PENSIUN BAGI...
Pasal 5
(1) Besarnya faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Besarnya pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sekurang-kurangnya sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
