PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 20
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Panglima selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Negara atau KPBMN berwenang : a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar di lingkungan TNI; b. mendelegasikan kepada Asisten Logistik Panglima TNI atau Aslog Panglima TNI untuk :
- meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPBMNE-1;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian; dan
- melaksanakan pencatatan hasil inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti. c. menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan tukar-menukar kepada PPBMNE- 1 berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; d. menerbitkan Surat Perintah penghapusan barang yang dilepas kepada PPBMNE-1 dan memasukkan barang pengganti kedalam daftar Inventaris Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e.
