PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 21
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Sekjen Dephan selaku KPBMN di lingkungan Dephan berwenang : a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar di lingkungan Dephan; b. mendelegasikan kepada Dirjen Ranahan Dephan untuk :
- meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPBMNW di lingkungan Dephan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
- melaksanakan pencatatan hasil inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti. c. menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan tukar-menukar kepada PPBMNW berdasarkan Surat Keputusan PNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d;
d. menerbitkan Surat Perintah penghapusan barang yang dilepas kepada PPBMNW dan memasukkan barang pengganti ke dalam daftar Inventaris Milik Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e.
