PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 19
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri selaku Pengguna Barang Milik Negara atau PNB berwenang : a. MENETAPKAN kebijaksanaan umum tukar-menukar BMN di lingkungan Dephan dan TNI; b. MENETAPKAN Panglima selaku KPBMN di lingkungan TNI dan Sekjen Dephan selaku PPBMNE-1 serta menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN di lingkungannya masing-masing; c. mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan atau Dirjen Ranahan Dephan untuk :
- meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh KPBMN;
- mengajukan permohonan izin pelaksanaan tukar-menukar dan penetapan status barang pengganti kepada PLB atas nama PNB;
- membentuk Tim Interdep tukar-menukar;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian; dan
- melaksanakan pancatatan serta inventarisasi barang yang dilepas dan barang pengganti; d. menerbitkan Surat Keputusan persetujuan pelaksanaan tukar-menukar kepada KPBMN di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan; e. menerbitkan Surat Keputusan penghapusan barang yang dilepas dan memasukkan barang pengganti ke dalam daftar Inventaris Milik Negara kepada KPBMN di lingkungan TNI dan KPBMN di lingkungan Dephan.
