PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR TANAH DAN/ATAU...
Pasal 18
BAB 3 — TUKAR-MENUKAR KHUSUS DENGAN PEMDA, BUMN/BUMD, DAN BHMN
(1) Nilai/harga aset Dephan/TNI yang dipertukarkan berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak setelah dilaksanakan penilaian oleh Tim Penilai Depkeu. (2) Tukar-menukar antara Dephan/TNI dengan Pemerintah Daerah, serta Dephan/TNI dengan pihak-pihak lain dalam hal ini BUMN/BUMD dan
BHMN yang mendapat penugasan dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum tanpa melalui tender. (3) Pengadaan aset pengganti diadakan/dibangun oleh instansi pemohon tukar- menukar. (4) Penerbitan surat persetujuan dari PLB langsung surat persetujuan pelaksanaan tanpa didahului surat persetujuan prinsip.
