PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Kementerian Luar Negeri menyampaikan secara bersamaan Bantuan Militer Asing dalam rangka Pencarian dan Pertolongan kepada Menteri dan Panglima. (2) BASARNAS mengkoordinasikan pelibatan militer asing dalam Pencarian dan Pertolongan.
