Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Menteri menerima surat permohonan masuknya Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dari Menteri Luar Negeri, untuk memperoleh rekomendasi. (2) Dalam hal penerimaan surat permohonan masuknya Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada pejabat yang membidangi urusan kerjasama internasional, untuk memproses dan meneliti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri memberikan rekomendasi persetujuan masuknya Bantuan Militer Asing dalam operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA, disampaikan kepada Panglima dan perwakilan negara yang memberikan bantuan melalui Kementerian Luar Negeri. (4) Dalam hal terdapat permohonan masuknya Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panglima menerbitkan persetujuan keamanan untuk personel dan materiil yang digunakan melalui Kementerian Pertahanan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis persetujuan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Panglima.
