PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PELIBATAN BANTUAN MILITER ASING
(1) Dalam hal Bantuan Militer Asing menggunakan kapal dan/atau pesawat terbang ditempatkan perwira penghubung atau Liaison Officer (LO) Tentara Nasional INDONESIA. (2) Penempatan Liaison Officer (LO) Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara teknis oleh Panglima.
