PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELIBATAN BANTUAN MILITER ASING
(1) Pelibatan Bantuan Militer Asing dapat diberikan kemudahan akses dan proses pelayanan perijinan dengan mempertimbangkan faktor kecepatan dalam Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persetujuan keamanan (security clearance); b. persetujuan terbang; dan/atau c. persetujuan berlayar. (3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personel militer asing dari luar negeri ke lokasi kecelakaan. (4) Proses pelayanan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan skala prioritas.
