PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELIBATAN BANTUAN MILITER ASING
(1) Bantuan Militer Asing dapat dilibatkan pada operasi Pencarian dan Pertolongan yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Keterlibatan Bantuan Militer Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan keterbatasan kemampuan sumber daya BASARNAS dalam Pencarian dan Pertolongan.
