PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan bantuan militer asing berprinsip pada: a. tujuan, bahwa penyelenggaraan tugas Bantuan Militer Asing harus sesuai dengan misi pencarian dan pertolongan; b. kesatuan komando, bahwa pelaksanaan tugas Bantuan Militer Asing dalam rangka pencarian dan pertolongan di bawah komando dan pengendalian BASARNAS; c. proporsional, bahwa kekuatan personel dan alat perlengkapan yang dikerahkan militer asing disesuaikan dengan kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan; d. legitimasi, bahwa pelaksanaan tugas Bantuan Militer Asing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA; dan e. komunikasi, bahwa penggunaan peralatan komunikasi di bawah koordinasi BASARNAS.
