Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berpedoman pada asas: a. kemanusiaan, bahwa penyelenggaraan pencarian dan pertolongan dilakukan untuk memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia, harkat, dan martabat setiap warga negara dan penduduk secara proporsional; b. kebersamaan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong; c. kepentingan umum, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mengutamakan penyelamatan manusia untuk kepentingan masyarakat luas; d. keterpaduan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, dan selaras antar berbagai kepentingan, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional
serta terkoordinasi dalam satu kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung; e. efektivitas, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna; f. efisiensi berkeadilan, bahwa setiap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara dan penduduk tanpa kecuali; g. kedaulatan, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tetap mematuhi dan menghormati kedaulatan suatu negara tanpa mengurangi kewajiban untuk melakukan upaya penyelamatan manusia; dan h. nondiskriminatif, bahwa penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, politik, dan/atau status sosial.
