PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Bantuan Militer Asing dalam pencarian dan pertolongan dilaksanakan dengan tujuan: a. melakukan pencarian serta memberikan pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi; b. mencegah dan mengurangi kefatalan dalam kecelakaan; c. menjamin penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; dan d. membantu pencarian alat atau benda penting yang sangat diperlukan.
