PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PENGAMANAN
(1) Menteri memonitor kegiatan Bantuan Militer Asing selama melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA berkoordinasi dengan Panglima dan Kepala BASARNAS. (2) Panglima bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan kegiatan Bantuan Militer Asing selama berada di INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengawasan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima.
