PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Militer asing selama berada di wilayah Negara Kesatuan
wajib dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
