PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Bantuan Militer Asing pada Operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA dibebankan kepada negara yang memberikan bantuan.
