PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang BANTUAN MILITER ASING DALAM RANGKA PENCARIAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Jangka waktu pelaksanaan perbantuan militer asing pada operasi Pencarian dan Pertolongan di INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Jangka waktu perbantuan militer asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas pertimbangan dari Kepala BASARNAS.
