PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI...
Pasal 7
BAB 4 — HASIL KEGIATAN
(1) Hasil kegiatan evaluasi dan pengkajian disusun dalam bentuk :
a. laporan pelaksanaan kegiatan per satuan; dan b. laporan pelaksanaan kolektif. (2) Hasil kegiatan evaluasi dan pengkajian digunakan sebagai : a. bahan rapat koordinasi dengan pejabat personel Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan; b. bahan penyusunan kebijakan pimpinan; dan c. bahan penyempurnaan peraturan tentang Administrasi Prajurit TNI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
