PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Biaya kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dibebankan kepada anggaran rutin Kementerian Pertahanan.
