PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
Evaluasi dan pengkajian dilaksanakan dengan metode : a. laporan data sekunder; b. kuesioner; dan c. wawancara.
