PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
Sasaran kegiatan evaluasi dan pengkajian : a. Angkatan Darat meliputi : Komando Daerah Militer; b. Angkatan Laut meliputi : Pangkalan Angkatan Laut Kelas A, Pangkalan Angkatan Laut Kelas B, dan Pangkalan Angkatan Laut Kelas C di jajaran Komando Armada Barat dan Komando Armada Timur; dan c. Angkatan Udara meliputi : Pangkalan Udara di jajaran Komando Operasi TNI Angkatan Udara dan Komando Pendidikan TNI Angkatan Udara.
