PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang EVALUASI DAN PENGKAJIAN PELAKSANAAN ADMINISTRASI...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dilaksanakan oleh Tim Evaluasi dan Pengkajian. (2) Tim Evaluasi dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan dan Tata Kerja Tim Evaluasi dan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan.
