PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN...
Pasal 23
BAB 4 — Ketentuan Lain-Lain
Anggota KKIP apabila berhalangan hadir dalam sidang Komite, harus menginformasikan kepada Sekretariat paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan sidang.
