PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE KEBIJAKAN...
Pasal 24
BAB 4 — Ketentuan Lain-Lain
Penyelenggaraan sidang Komite dilaksanakan di Kementerian Pertahanan dan apabila ada perubahan waktu dan tempat, Sekretariat wajib menginformasikannya kepada anggota KKIP.
