PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR...
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Dirjen Kuathan Dephan menyeleksi semua permohonan tugas belajar dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
