Pasal 6
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut : a. Kepala satuan kerja masing-masing mengajukan calon peserta tugas belajar secara berjenjang kepada :
Karopeg Setjen Dephan bagi Anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan;
Aspers Panglima TNI bagi Anggota TNI dan PNS di lingkungan Mabes TNI;
Aspers Kas Angkatan bagi Anggota TNI dan PNS di jajaran TNI Angkatan masing-masing; atau
Kapuskes TNI bagi Anggota TNI dan PNS untuk mengikuti pendidikan keahlian di bidang kesehatan. b. Aspers Panglima TNI/Aspers Kas Angkatan/Karopeg Setjen Dephan/Kapuskes TNI menghimpun dan menyeleksi administrasi calon peserta tugas belajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan oleh Dephan dan TNI, selanjutnya mengirim pengajuan kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Dephan.
