Pasal 4
BAB 2 — PROSEDUR PENETAPAN PESERTA TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. program Strata 1 atau S-1 :
- mempunyai ijazah Program Diploma 3 atau yang setara dengan IPK minimal 2,75 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
- umur maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
- pangkat untuk Anggota TNI minimal Letnan Satu dan untuk PNS minimal II/d;
- masa dinas minimal 3 (tiga) tahun;
- diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
- permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. b. program Strata 2 :
- mempunyai ijazah Program Strata 1 dengan IPK minimal 2,75 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
- umur maksimal 43 (empat puluh tiga) tahun;
- pangkat untuk Anggota TNI minimal Kapten dan untuk PNS minimal III/c;
- minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1;
- diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
- permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. c. program Strata 3 :
- mempunyai ijazah Program Strata 2 dengan IPK minimal 3,00 yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti;
- umur maksimal 45 (empat puluh lima) tahun;
- pangkat untuk Anggota TNI minimal Mayor dan untuk PNS minimal III/d;
- minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-2;
- diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
- berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
- permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
d. program Spesialisasi 1 :
mempunyai ijazah Program Strata 1 Kedokteran/Kedokteran Gigi, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
umur tidak melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
minimal masa dinas 4 (empat) tahun;
pangkat untuk Anggota TNI adalah Letnan Satu sampai dengan Letnan Kolonel dan untuk PNS adalah III/b sampai dengan IV/a;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang. e. program Spesialisasi 2 :
mempunyai gelar Program Spesialisasi 1, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi;
umur tidak melebihi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara;
minimal 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1;
pangkat untuk Anggota TNI adalah Mayor sampai dengan Letnan Kolonel dan untuk PNS adalah III/d sampai dengan IV/b;
diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut;
berbadan sehat menurut keterangan dokter; dan
permohonan tugas belajar diajukan oleh yang berwenang.
