PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Selama mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar diberikan bantuan biaya pendidikan dari Dephan. (2) Penyelenggara pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta tugas belajar diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Kuathan Dephan.
(3) Peserta tugas belajar dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatannya.
