PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN SANKSI
(1) Dephan dapat menunda dan/atau memberhentikan pendidikan peserta tugas belajar berdasarkan kepentingan dinas. (2) Dephan dapat memberhentikan pendidikan atas pertimbangan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan karena peserta tugas belajar tidak menunjukkan kemajuan belajarnya.
