PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBERHENTIAN DAN SANKSI
(1) Apabila peserta tugas belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena mengundurkan diri atas permohonan sendiri, dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian bantuan biaya pendidikan yang telah diterimanya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila peserta tugas belajar : a. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan atau PNS; b. diberhentikan untuk kepentingan dinas; atau c. meninggal dunia. (3) Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Dephan.
