PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DILUAR...
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA TUGAS BELAJAR
(1) Peserta tugas belajar berhak memperoleh komponen pendidikan yang meliputi : a. biaya formulir pendaftaran dan seleksi;
b. biaya pengembangan;.
c. uang kuliah/semester; d. tunjangan biaya hidup; e. biaya operasional; f. tunjangan riset yang meliputi penelitian dan skripsi/tesis/desertasi; dan g. biaya ujian. (2) Ketentuan komponen dan besaran biaya untuk pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal ada perubahan tentang komponen dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan.
